Yogyakarta, Saiki News – Sholat berjamaah merupakan ibadah kolektif yang mengandung nilai spiritual, sosial, dan ukhuwah yang tinggi dalam Islam. Ibadah ini tidak hanya menunjukkan ketaatan individu, tetapi juga memperkuat kebersamaan umat Muslim dalam menegakkan syariat.
Namun di tengah berbagai keutamaannya, muncul pertanyaan yang sering diajukan: Apa hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki? Apakah wajib atau sekadar dianjurkan?
📖 Definisi dan Dasar Dalil
Menurut Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar & Ahmad Najibullah, sholat berjamaah didefinisikan sebagai pelaksanaan sholat secara bersama-sama minimal dua orang, di mana satu orang bertindak sebagai imam dan lainnya sebagai makmum.
Dasarnya diambil dari Al-Qur’an, di antaranya Surah An-Nisa ayat 102:
“Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata mereka…”
(QS. An-Nisa: 102)
Ayat ini menunjukkan bahwa sholat berjamaah tetap ditegakkan bahkan dalam kondisi perang, menandakan urgensinya dalam kehidupan seorang Muslim.
Perbedaan Pendapat Ulama Fikih
Hukum sholat berjamaah bagi laki-laki telah menjadi perbincangan panjang di kalangan ulama dengan beragam pendapat yang terbagi ke dalam tiga kategori utama:
1. Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan)
Ulama dari mazhab Hanafi, mayoritas Malikiyah, serta sejumlah besar Syafi’iyah berpendapat bahwa sholat berjamaah hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sangat dianjurkan namun tidak berdosa jika ditinggalkan, selama tidak meremehkannya secara terus-menerus.
2. Fardhu Kifayah
Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, serta sebagian ulama Hanbali, hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.
3. Fardhu Ain (wajib bagi setiap individu)
Pendapat ini dipegang oleh ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, serta Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani dalam kitab Shalatul Mu’min. Mereka meyakini bahwa setiap Muslim laki-laki yang baligh dan mampu, wajib mendirikan sholat berjamaah, terutama di masjid.
Dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa terdapat banyak dalil dari sunnah Nabi ﷺ yang mendukung keutamaan dan anjuran mendirikan sholat berjamaah secara rutin.
Pendekatan Kontekstual di Era Kini
Di zaman modern ini, urgensi sholat berjamaah kerap dihadapkan pada dinamika pekerjaan, jarak, dan gaya hidup masyarakat urban. Namun, para ulama kontemporer tetap menekankan pentingnya mengupayakan sholat berjamaah di masjid, terutama bagi laki-laki, sebagai bagian dari upaya menjaga syiar Islam di masyarakat.
Dari sisi sosial, sholat berjamaah menjadi ruang bertemunya umat lintas usia dan status sosial. Dari sisi spiritual, berjamaah mendidik jiwa dalam hal disiplin, keikhlasan, dan ketundukan bersama kepada Allah.
Keutamaan Sholat Berjamaah
Dalam Panduan Sholat Rasulullah 2 oleh Imam Abu Wafa, disebutkan sejumlah keutamaan bagi mereka yang melaksanakan sholat berjamaah:
1. Pahala Dilipatgandakan — Sholat berjamaah 27 derajat lebih utama daripada sholat sendiri.
2. Didoakan oleh Malaikat — Selama duduk di tempat sholat, malaikat terus memohonkan ampun dan rahmat.
3. Penghapus Dosa dan Peninggi Derajat — Tiap langkah menuju masjid menghapus dosa dan mengangkat derajat.
4. Setara Sholat Malam — Bagi yang hadir sejak awal dan mengikuti takbiratul ihram bersama imam.
5. Mendapatkan Jamuan di Surga — Diriwayatkan bahwa orang yang rajin ke masjid akan dipersiapkan tempat istimewa di surga.
6. Terbebas dari Api Neraka — Mereka dijauhkan dari azab neraka karena menjaga ikatan spiritual dan sosial dengan sholat berjamaah.
Kesimpulan
Meski terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum sholat berjamaah bagi laki-laki, namun seluruh mazhab sepakat bahwa ibadah ini adalah bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim.
Di tengah kesibukan dunia, masjid tetap menjadi tempat untuk “menyegarkan iman”. Sholat berjamaah bukan sekadar kewajiban atau anjuran, tetapi sarana membentuk karakter pribadi dan sosial.
Bagi laki-laki Muslim, menjadikan masjid sebagai rumah kedua bukan hanya memperkuat spiritualitas, tapi juga menjadi tanda hidupnya iman dalam dada.
“Jika engkau melihat seseorang rajin ke masjid, maka saksikanlah bahwa ia adalah orang beriman.” (HR. Tirmidzi)
Penulis : Sahrul Andi
Editor : Dumari
Sumber Berita: Saiki News