Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Kominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Proyek Internet dan Colocation DRC

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sleman-saikinews.id– Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis, 24 Juli 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023–2025.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 14.45 WIB dan dipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, SH., MH., serta didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, SH., MH. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Juni 2025, serta disertai Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Baca Juga :  17 Juli, Hari Integrasi Timor Timur: Dari Operasi Seroja hingga Lahirnya Negara Timor Leste

Menurut keterangan resmi dari Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH., sebanyak 34 dokumen berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. Dokumen-dokumen itu meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan yang tengah diselidiki.

Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, baik dari pihak Diskominfo Sleman maupun dari penyedia layanan internet yang terlibat, yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Baca Juga :  BULOG Yogyakarta Salurkan Beras SPHP untuk Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Penyidik menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati DIY menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Penulis : Herman

Editor : Sahrul Andi

Sumber Berita: Saiki News

Berita Terkait

114 Siswa Unjuk Bakat di Uji Tari Sanggar Mangunharjo Sleman
Bupati Sleman Raih Lencana Darma Bakti pada Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarda DIY
Pembangunan Tahap ke 2 Panti Pesantren Yayasan kiwari Sleman Yogyakarta
Kukuhkan Dewan Pendidikan, Bupati Sleman Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Yayasan Kiwari Bangun Panti Pesantren Tahap ke 2 dan Gelar Pengajian Lansia Rutin di Sleman
Pemberdayaan Lansia dan Anak Yatim Yang Akan Di Gelar Di Kiwari Sejalan Dengan Misi Najwa Sugiarto, Miss Bantul 2024
Hadiri Gebyar Milad ke-6 Maswira Jaya, Wabup Sleman Tegaskan Peran Strategis UMKM Lokal
Dorong Pembenahan Tata Kelola Tambang MBLB, KPK Tandatangani Komitmen Bersama Kepala Daerah di DIY
Berita ini 6 kali dibaca
sekitar 20 saksi telah diperiksa, baik dari pihak Diskominfo Sleman maupun dari penyedia layanan internet yang terlibat, yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 17:28 WIB

114 Siswa Unjuk Bakat di Uji Tari Sanggar Mangunharjo Sleman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:15 WIB

Bupati Sleman Raih Lencana Darma Bakti pada Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarda DIY

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Pembangunan Tahap ke 2 Panti Pesantren Yayasan kiwari Sleman Yogyakarta

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:22 WIB

Kukuhkan Dewan Pendidikan, Bupati Sleman Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Yayasan Kiwari Bangun Panti Pesantren Tahap ke 2 dan Gelar Pengajian Lansia Rutin di Sleman

Berita Terbaru