Yogyakarta, saikinews.id— Perum BULOG Kantor Wilayah Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, khususnya beras, dengan menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Penugasan tersebut sesuai dengan Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tanggal 8 Juli 2025, yang menugaskan BULOG untuk menyalurkan beras SPHP di tingkat konsumen selama periode Juli hingga Desember 2025. Tujuannya adalah menyeimbangkan pasokan dan menjaga kestabilan harga beras di pasar.
Untuk bulan Juli 2025, target penyaluran beras SPHP di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebesar 385 ton. Hingga pertengahan bulan ini, realisasi penyaluran telah mencapai 10 ton.
Beras SPHP disalurkan melalui berbagai jalur distribusi, seperti pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, Gerakan Pangan Murah (GPM), serta kios pangan binaan pemerintah daerah. Strategi ini bertujuan agar masyarakat dari berbagai lapisan dapat dengan mudah mengakses beras SPHP.
Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Yogyakarta, Ninik Setyowati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata BULOG dalam menjaga keterjangkauan bahan pangan pokok, terutama di tengah fluktuasi harga pasar.
“Kegiatan SPHP ini akan terus kami sosialisasikan ke pasar-pasar di wilayah kerja Kanwil Yogyakarta. Beras SPHP langsung kami distribusikan ke pengecer di pasar rakyat agar mudah dijangkau masyarakat. Dengan harga yang terjangkau, kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan gejolak harga dapat ditekan,” ujar Ninik Setyowati.
Adapun harga beras SPHP dari BULOG ke mitra penyalur ditetapkan sebesar Rp 11.000 per kilogram dari gudang BULOG, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) ke konsumen akhir sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, BULOG juga menegaskan adanya aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh mitra penyalur. Di antaranya:
Pengecer tidak diperkenankan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain,
Tidak mengubah kemasan,
Maksimal pembelian oleh pengecer adalah 2 ton per transaksi,
Konsumen hanya boleh membeli maksimal dua kemasan ukuran 5 kg, dan tidak boleh memperjualbelikan kembali.
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pengecer dapat dikenai sanksi tegas.
Untuk menjamin kelancaran dan ketepatan penyaluran, Perum BULOG Kanwil Yogyakarta juga menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Satgas Pangan. Kolaborasi ini mencakup pengawasan dan pengendalian distribusi guna mencegah penyimpangan serta memastikan pelaksanaan program sesuai aturan.
Dengan pelaksanaan SPHP ini, diharapkan harga beras tetap stabil dan daya beli masyarakat terus terlindungi, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi dan pasar pangan nasional.
Penulis : Herman
Editor : Dumari
Sumber Berita: Saiki News