Yogyakarta, Saiki News 11-07-2025 – Sholat Jumat merupakan ibadah mingguan yang memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam kondisi safar. Lantas, bagaimana jika seseorang tertinggal atau tidak sempat mengikuti sholat Jumat?
Dalil tentang kewajiban sholat Jumat di antaranya bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Menurut penjelasan dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah karya Sayyid Muhammad Jawad Mughniyah, para ulama sepakat bahwa kewajiban sholat Jumat hanya berlaku bagi laki-laki. Adapun perempuan, anak-anak, orang sakit, dan musafir, tidak dibebani kewajiban tersebut. Siapa yang telah melaksanakan sholat Jumat, maka gugurlah kewajiban sholat Zuhur.
Syarat dan Tata Cara Sholat Jumat
Sholat Jumat dilaksanakan berjamaah di masjid dengan jumlah minimal 40 orang menurut pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i. Sholat terdiri atas dua rakaat dan didahului dua khutbah. Khutbah ini menjadi syarat sah pelaksanaan sholat Jumat dan wajib didengarkan dengan saksama oleh jemaah.
Tata cara khutbah dimulai dengan salam khatib, diikuti duduk sejenak, lalu azan dikumandangkan. Setelah itu khatib berdiri dan menyampaikan khutbah pertama yang memuat pujian kepada Allah, syahadat, sholawat atas Nabi, nasihat dan peringatan taqwa. Kemudian khatib duduk sejenak sebelum menyampaikan khutbah kedua yang biasanya diisi dengan doa untuk umat Islam.
Bagaimana Jika Tertinggal Sholat Jumat?
Dalam situasi tertentu, seseorang bisa terlambat datang ke masjid dan hanya sempat mengikuti sebagian dari sholat Jumat. Hal ini dikenal dengan istilah makmum masbuk.
Mengutip buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib susunan Machnunah Ani Zulfah dkk, hukum bagi makmum masbuk tergantung pada rakaat yang berhasil ia ikuti:
Jika ia mendapat rukuk rakaat pertama, maka sholat Jumatnya sah dan cukup dua rakaat.
Namun, jika ia tidak mendapati rakaat pertama, seperti hanya ikut di rakaat kedua atau setelah rukuk, maka ia harus melanjutkan sholat sebanyak empat rakaat seperti sholat Zuhur.
Ini juga menjadi solusi bagi mereka yang terlambat datang namun tetap ingin menjalankan kewajiban dengan sempurna.
Sholat Zuhur Pengganti Sholat Jumat
Bagi yang tidak memungkinkan menghadiri sholat Jumat, seperti sedang dalam perjalanan jauh (musafir) atau berada di wilayah yang tidak ada pelaksanaan sholat Jumat, maka ia cukup menggantinya dengan sholat Zuhur empat rakaat.
Pendapat mayoritas ulama menyebutkan bahwa musafir tidak wajib melaksanakan sholat Jumat. Namun, menurut mazhab Syafi’i, jika seseorang telah berada di suatu tempat sejak sebelum waktu subuh dan berniat tinggal lebih dari empat hari, maka ia tetap terkena kewajiban sholat Jumat.
Tertinggal sholat Jumat memang bukan hal yang diharapkan. Namun, Islam memberikan ruang solusi melalui hukum fikih yang bijak. Seorang muslim hendaknya menjaga kesungguhan dalam melaksanakan kewajiban ini, sebab sholat Jumat bukan hanya rutinitas mingguan, melainkan momen spiritual yang sarat hikmah, pengingat akan kematian, serta ajakan untuk memperbaiki diri.
“Barang siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan mengunci hatinya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Penulis : Sahrul Andi
Editor : Dumari
Sumber Berita: Saiki News